Service Surat Ijin Berkendara (SIM) Keliling datang di daerah Badung dan Buleleng pada Rabu, 18 Juni 2025. Service ini bisa mempermudah proses ekstensi SIM A dan SIM C tanpa ke kantor SATPAS.
Masyarakat yang ingin mengurusi ekstensi SIM secara praktis dan cepat, dapat segera bertandang ke service SIM Keliling di lokasi ini.
Simak juga:
Datang di 4 Daerah, Check Agenda SIM Keliling Bali Selasa 17 Juni 2025
SIM Keliling Badung Rabu, 18 Juni 2025
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Lokasi: Damkar Dalung (Timur Pasar Dalung) dan Mall Servis Public Puspem Badung
- Waktu Servis: 08.30 WITA – Usai
SIM Keliling Buleleng Rabu, 18 Juni 2025
- Lokasi: Dusun Patas, Kecamatan Gerokgak
- Waktu Servis: –
Ongkos Ekstensi SIM
Ketentuan Pemerintahan (PP) Nomor 60 Tahun 2016 mengenai Akseptasi Negara Bukan Pajak (PNBP) sudah atur ongkos ekstensi SIM. Berikut ongkos ekstensi SIM berdasar ketentuan itu.
· SIM A: Rp 80.000,-
· SIM C: Rp 75.000,-
Persyaratan Ekstensi SIM
Warga disarankan untuk mengkapi syarat berikut supaya permintaan ekstensi SIM bisa diolah
· Foto copy SIM lama dan KTP
· Bawa SIM dan KTP asli yang hendak diperpanjang
· Surat Info Sehat dan Surat Info Psikologi
· Bawa bolpoin sendiri
Service SIM Keliling cuma layani permintaan ekstensi SIM A (untuk mobil) dan SIM C (untuk sepeda motor) yang aktif ataukah memang belum melalui saat berfungsinya. Service ini tidak dapat dipakai untuk:
· Pembikinan SIM baru
· Pergantian SIM yang lenyap.
· Ekstensi SIM yang saat berfungsinya telah kedaluwarsa (habis).
Bila masa aktif SIM telah lewat waktu, pemilik SIM harus membuat SIM baru di dalam kantor SATPAS (Unit Pelaksana Administrasi SIM) karena ekstensi lewat SIM Keliling tak lagi dapat dilaksanakan. Service ini mempunyai tujuan untuk memudahkan ekstensi SIM yang aktif dengan yang praktis dan cepat. Point utama yang ditegaskan untuk pastikan masa aktif SIM belum habis bila ingin memakai service SIM Keliling.
Leave a Reply