Kepolisian Resort Badung mengatakan, tapak jejak tiga aktor pembunuhan pada WNA asal dari Australia di Vila Casa Santisya 1, Dusun Munggu, Kabupaten Badung bermula dari penemuan barcode atau code tangkai yang tercantum pada satu diantara tanda bukti berbentuk palu. Kepala Kepolisian Resort Badung AKBP M Bijak Batubara di Badung, Sabtu (21/6/2025) menjelaskan, tanda bukti yang diketemukan di muka tempat peristiwa kasus (TKP) itu dibeli oleh salah seorang dari 3 WN Australia yang sekarang sudah menjadi terdakwa dalam suatu toko di Badung. “Dari olah TKP, team opsnal temukan palu pada pintu masuk ingin ke vila. Dimulai dari situ, kita awali lakukan penyidikan terkait dengan barcode pada palu hingga dari barcode itu kita dapat menyaksikan lokasi pembelian dan pembelinya,” kata Bijak.
Sesudah dilaksanakan pencarian berkaitan alamat toko yang tercantum pada code tangkai itu, team opsnal ke arah sebuah toko di Jalan Pererenan, Kabupaten Badung, Bali. Di toko itu, polisi temukan bukti akan ada WNA yang beli barang berbentuk sebuah palu besar yang sekarang ini telah ditangkap polisi.
Mukanya juga terekam camera CCTV yang ada di toko itu. “Kami kerjakan interograsi siapakah pembelinya. Dari CCTV toko itu kelihatan ada seorang beli palu hingga kita mencari seseorang. Tapi pencarian itu secara random tidak monoton,” ucapnya. Tetapi selanjutnya, tapak jejak ke-3 tersangka aktor sempat menghilang di Simpang Tiying Tutul, Pererenan, Badung. Kapolres Badung tidak menerangkan dengan detil berkaitan bukti panduan kemudian sampai pada akhirnya dapat tangkap tiga tersangka aktor.
Beberapa tersangka aktor yaitu Tupou Pasa Midolmore (27), Coskunmevlut (23), dan Darcy Francesco Jenson (37). Ke-3 nya diputuskan sebagai terdakwa, dijaring pasal berlapis, yaitu Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pembunuhan merencanakan, Pasal 338 KUHP mengenai pembunuhan, Pasal 351 Ayat (3) dan Undang-Undang Genting Nomor 12 Tahun 1951. Disamping itu, ke-3 nya dijaring Pasal 372 KUHP mengenai Penggelapan. Awalnya, 2 orang WNA Australia diperhitungkan ditembak waktu istirahat di Vila Casa Santisya 1, Dusun Munggu, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, Sabtu (14/6) pagi hari. Dalam kejadian itu, seseorang wafat atas nama Zivan Radmanovic dan seseorang korban alami cedera, Sanar Ghanim. Penembakan itu dilihat oleh GJ, istri korban ZR dan Daniela, istri Sanar. ZR ditembak dalam toilet kamar mandi sementara Sanar ditembak dalam kamar.