SIM Keliling Bali 20 Juni 2025 Ada di 3 Lokasi: Badung, Karangasem, Jembrana

Service Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling datang di Badung, Karangasem, dan Jembrana, pada Jumat, 20 Juni 2025. Service ini bisa mempermudah proses ekstensi SIM A dan SIM C tanpa ke kantor Unit Pelaksana Administrasi SIM (Satpas).
Masyarakat yang ingin mengurusi ekstensi SIM secara praktis dan cepat dapat segera bertandang ke service SIM Keliling di lokasi ini.

SIM Keliling Badung Jumat, 20 Juni 2025

Lokasi: Damkar Dalung (Timur Pasar Dalung) dan Mal Servis Public Puspem Badung.
Waktu servis: 08.30 Wita-selesai.

SIM Keliling Karangasem Jumat, 20 Juni 2025

Lokasi: Polsek Manggis.
Waktu servis: 11.00 Wita-selesai.

SIM Keliling Jembrana Jumat, 20 Juni 2025

Lokasi: Kantor Dusun Filtrasi.
Waktu servis: 08.00 Wita-selesai.

Ongkos Ekstensi SIM

Ketentuan Pemerintahan (PP) Nomor 60 Tahun 2016 mengenai Akseptasi Negara Bukan Pajak (PNBP) sudah atur ongkos ekstensi SIM. Berikut ongkos ekstensi SIM berdasar ketentuan itu.

SIM A: Rp 80.000

SIM C: Rp 75.000

Persyaratan Ekstensi SIM
Warga disarankan untuk melengkapi syarat berikut supaya permintaan ekstensi SIM bisa diolah.

Foto copy SIM lama dan ktp (KTP).

Bawa SIM dan KTP asli yang hendak diperpanjang.

Surat Info Sehat dan Surat Info Psikologi.

Bawa bolpoin sendiri.

Service SIM Keliling cuma layani permintaan ekstensi SIM A (untuk mobil) dan SIM C (untuk sepeda motor) yang aktif ataukah memang belum melalui saat berfungsinya. Service ini tidak dapat dipakai untuk:

Pembikinan SIM baru.

Pergantian SIM yang lenyap.

Ekstensi SIM yang saat berfungsinya telah lewat waktu (habis).

Pastikan masa aktif belum habis bila ingin memakai service SIM Keliling. Bila masa aktif telah lewat waktu, pemilik harus membuat SIM baru di dalam kantor Satpas. Karena, ekstensi lewat SIM Keliling tak lagi dapat dilaksanakan bila tidak berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *