Seorang WN Australia dengan inisial DFJ (27) aktor penembakan 2 WN Australia dalam suatu vila di Bali diamankan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi. DFJ diamankan karena pencekalan yang sudah dilakukan imigrasi ke Interpol.
DFJ adalah dari tiga orang terdakwa yang sudah diputuskan oleh Polda Bali dalam kasus ini. Ke-3 terdakwa ialah Tupou Pasa Midolmore (37), Coskunmevlut (23), dan Darcy Francesco Jenson (37). Mereka sudah diamankan kepolisian.
DFJ diamankan petugas Imigrasi di Lapangan terbang Soekarno-Hatta pada jam 06.25 WIB. Saat diamankan, DFJ awalannya akan tinggalkan Indonesia ke arah Singapura dengan tujuan akhir Kamboja.
Tetapi, saat akan naik pesawat, DFJ, tidak dapat lewat keluar Indonesia karena lampu pada autogate memperlihatkan warna merah yang memberikan indikasi jika yang berkaitan masuk daftar tangkap Imigrasi.
Petugas lantas tangkap DFJ dan mengontak Ditjen Imigrasi untuk pengatasan selanjutnya. DFJ diamankan on time karena pencekalan mendesak yang disodorkan oleh Interpol Indonesia.
Penangkapan ini menunjukkan jika autogate kami ialah jalan keluar handal untuk pelintasan penumpang yang efisien dengan keamanan terbaik,” kata eksekutor pekerjaan (Plt) Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman, ke reporter, Rabu (18/6/2025).
Kasus itu berawal pada Sabtu (14/6), sekitaran jam 00.15 Wita, dua WN Australia menjadi korban penembakan beringas oleh orang tidak dikenali (OTK) dalam suatu vila di teritori Banjar Sedahan, Kabupaten Badung, Bali. Satu diantara korban penembakan meninggal pada tempat, sedangkan satu yang lain alami cedera serius.
Pasca-penangkapan, jam 10.00 WIB pada hari yang masih sama, team Subdit Pemantauan Keimigrasian bersama team Interpol Indonesia selekasnya jemput DFJ dan membawa ke Gedung Ditjen Imigrasi untuk pemeriksaan selanjutnya.
Berdasar pemeriksaan, DFJ diindikasi kuat terturut dalam kasus penembakan WN Australia di Bali. Oleh karenanya, DFJ selanjutnya diolah untuk diberikan ke Kepolisian Resort Badung.
“Sesuai fungsi dan tugas, kami memberikan DFJ ke kepolisian untuk pemeriksaan dan tindak lanjut atas sangkaan tindak kriminil yang ia kerjakan”, tutur Yuldi.
Sesudah rangkaian koordinir, pada jam 22.00 WIB, team Polres Badung yang dipegang Kasat Reskrim AKP Muhammad Said Husein datang di Ditjen Imigrasi. 30 menit berlalu, dilaksanakan informasi acara serah-terima (BAST) untuk bawa DFJ ke Bali buat proses hukum selanjutnya.
Menyikapi ini, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto sampaikan, “Penangkapan DFJ memperlihatkan efektifitas koordinir Imigrasi dan Interpol dan peranan signifikan Tehnologi dan kerjasama antarlembaga dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara.”
Leave a Reply